Nama : Inna Annisa
Kelas : 2EA17
Npm : 13212735
Kelas : 2EA17
Npm : 13212735
Penjelasan dari cara mendirikan
koperasi di atas adalah sebagai berikut :
·
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya
diawali dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan
hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
·
Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
·
Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
·
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
v
Nama dan tempat kedudukan
v
Maksud dan tujuan
v
Jenis koperasi dan Bidang usaha
v
Keanggotaan
v
Rapat Anggota
v
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
v
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha.
·
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian
koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat
Akta Koperasi.
·
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan :
v
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
v
Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris.
v
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
v
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
v
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
·
Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.
·
Jika permohonan ditolak maka Keputusan
penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diajukan.
·
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar