Kelas : 2EA17
Npm : 13212735
1.1 Latar Belakang
Seiring berjalannya kehidupan, tanpa disadari
setiap manusia tidak akan pernah bisa hidup sendiri. Individu satu dengan yang
lainnya pasti akan membutuhkan bantuan secara tidak langsung apalagi pada zaman
sekarang ini terkadang manusia selalu berpikir bagaimana cara mereka
mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan. Berbagai cara ditempuh agar kebutuhan
setiap manusia tersebut terpenuhi. Hal inilah yang membuktikan bahwa setiap
manusia terkadang tidak pernah puas dengan apa yang telah mereka miliki.
Kebutuhan yang semakin meningkat tidak diimbangi dengan jumlah alat pemuas
kebutuhan yang ada pada saat ini. Permintaan atas barang – barang yang
dibutuhkan jumlahnya lebih banyak daripada persediaan jumlah barangnya. Hal
seperti inilah yang dapat menimbulkan kelangkaan atas barang – barang yang
dibutuhkan. Belum lagi dengan permasalahan tingkat dana yang dibutuhkan apabila
seorang manusia ingin membuka usaha demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Pastinya mereka akan membutuhkan dana untuk modal pertamanya dalam membangun
usaha kecil mereka.
Untuk membantu permasalahan tersebut dan
untuk meningkatkan kesejahteraan maka dibentuklah lembaga keuangan mikro yang
bernama koperasi. Kehadiran koperasi sangatlah
membantu terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan rumah tangga
terutama di pedesaan. Berbagai kemudahan persyaratan dan pelayanan ditawarkan
menjadikan lembaga keuangan mikro menjadi alternatif menarik bagi mereka yang
membutuhkan akses dana. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, dan
memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan
meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator
kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
1.2 Permasalahan
·
Apakah pemerintah bisa mengaplikasikan sistem
koperasi dalam perekonomian Indonesia?
Semenjak Negara Indonesia
merdeka, Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi
bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD
‘1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah Indonesia tidak
pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan perekonomian
nasional. Mungkin inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus
menghadapi permasalahan yang kronis seperti ini.
Apabila
sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki
karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak
mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap
permasalahan perekonomian Indonesia. Permasalahannya adalah apakah
pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi
ini secara konsekuen.
1.3 Landasan Teori
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata
ko / co dan operasi /operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor
12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi
indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat
1
§ Fungsi-Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan
koperasi
§ Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat
indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi
yang ada
1.4 Pembahasan
Indonesia termasuk negara
yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi. Sistem
demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi di mana kegiatan
ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat. Di dalam sistem demokrasi ekonomi ini, segala produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan
produksi yang lainnya diserahkan pada pasar. Terhadap produksi yang lain ini
pemerintah hanya berperan sebagai pengawas pasar saja. Dalam kenyataannya,
semenjak Indonesia merdeka dan pemerintah mulai memberlakukan UUD’45, pemerintah
tidak memberlakukan pasal 33 UUD’45 secara konsekuen. Barangkali inilah
salah satu faktor penyebab mengapa perekonomian Indonesia sampai saat ini
tertinggal dibanding dengan negara-negara ASEAN.
§ Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia
Menurut
UU Perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992,
”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”.
(Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung
nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Sebagai
badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada
badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba,
koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara
profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan
kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara
formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.
2.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ekonomi
rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak,
sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesar-besarnya
dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu,
sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi
rakyat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat membina
dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan
kesejahteraannya.
3.
Asas Kekeluargaan
Pengelolaan
koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya
prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama (group
action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan
bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap
memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja - sama.
§ Prinsip Koperasi
Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi
Indonesia meliputi 7 aspek, yaitu:
1.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip
sukarela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari
atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka
mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota
koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan
keanggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada
persamaan agama, politik, dan suku bangsa.
2.
Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
Prinsip
ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak
anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan
(kesejahteraan) anggota. Ditandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh
anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh
anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi) oleh anggota melalui Badan
Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu ditujuka untuk peningkatan
kesejahteraan anggota.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing anggota
Prinsip
ini mengandung makna bahwa koperasi menjunjung tinggi asas keadilan.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip
ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga
terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan
koperasi.
5.
Kemandirian
Berdasarkan
prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan,
organisasi, manajemen, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak
bergantung pada pihak-pihak lain.
6.
Pendidikan Perkoperasian
Dengan
prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan
kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi meru-pakan kunci
sukses organisasi dan usaha koperasi. Leh karena itulah pendidikan harus terus
dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.
7.
Kerja sama antarkoperasi
Prinsip
ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi
persaingan dunia usaha. Di samping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksanakan
dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus
merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan.
Berdasarkan karakteristik koperasi, kita
dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi.
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu
sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan
dijunjung-tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi
anggota koperasi. Apabila dikaitkan
dengan perekonomian di Indonesia sistem ekonomi koperasi sangatlah membantu dalam hal
mensejahterakan kehidupan dan perekonomian setiap individual terutama yang
sedang membutuhkan dana untuk penambahan modal usaha mereka.
1.5 Kesimpulan
Berdasarkan
karakteristik koperasi, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai
suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan
merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan
dalam koperasi dengan dijunjung-tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan
hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Apabila dikaitkan dengan perekonomian
di Indonesia sistem koperasi sangatlah membantu dalam hal mensejahterakan
kehidupan dan perekonomian setiap individual terutama yang sedang membutuhkan
dana untuk penambahan modal usaha mereka.
Dengan adanya pendirian koperasi di
Indonesia, tingkat kesejahteraan hidup manusia semakin menjamin maka dari itu sebaiknya
pemerintah di Indonesia selalu mendukung dengan adanya pendirian koperasi
tersebut. Ini bisa diwujudkan dengan mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi
secara konsekuen dan berlanjut. Hal ini dilakukan agar perekonomian negara kita
sendiri bisa lebih maju dan dapat bersaing dengan negara – negara lainnya.
Sayang sekali semua sistem itu belom bisa teraplikasikan dengan baik, dan itulah yang membuat perkoperasian di indonesia stagnan
BalasHapus