A. Pengertian
Secara etimologi, demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata demos(rakyat) dan kratos(pemerintah).
Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat
Secara umum, demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam berlangsungnya
pemerintahan.
Jadi pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda
dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki,
atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl Popper mendefinisikan
demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau
tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi
hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat
menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung,
yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan
keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat
masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan
secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan.
Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang
pada Abad Pertengahan
Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika
Serikat dan Perancis
B.
Ciri -
ciri
Ciri-ciri demokrasi:
1.
Adanya
jaminan HAM (pasal 28A-J UUD 1945)
2.
Adanya
jaminan kemerdekaan bagi warga Negara untuk berkumpuldan beroposisi
3.
Perlakuan
dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum
(pasal
27 ayat 1 UUD)
4.
Kekuasaan
yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
5.
Jaminan
kekuasaan yang telah disepakati bersama
C.
Prinsip -
prinsip
Prinsip-prinsip demokrasi:
1.
Kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh konstitusi
2. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar
mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
3. Jaminan Hak Asasi Manusia
4. Persamaan kedudukan di depan hukum
5. Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
6.
Kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat
7.
Kebebasan
pers
D.
Budaya demokrasi
Dapat dilihat dari tiga
sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu
sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik
demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya
demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar,
sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif,
yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan
kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau
apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya
yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai
kebijakan negara.
Kelebihan :
·
Demokrasi
memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan
kekerasan.
·
Adanya
pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
·
Sistem
demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
·
Dalam
budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa
berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan
menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
·
Masyarakat
diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap
negara.
Kekurangan :
·
Masyarakat
bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
·
Fokus
pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
·
Massa
dapat memengaruhi orang
v Dilihat dari cara
penyaluran aspirasi rakyat;
·
Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung adalah
sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya
dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau
undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena
rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
·
Demokrasi
Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung
adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
v dilihat dari dasar yang
dijadikan prioritas atau titik perhatian;
·
Demokrasi
Material
·
Demokrasi
Formal
·
Demokrasi
Campuran
v dilihat dari prinsip
ideologi;
·
Demokrasi
Rakyat
Demokrasi rakyat adalah
sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada
pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk
mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara
kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai
cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang
berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
·
Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi konstitusional
adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai
makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang
negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan
hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan
diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas
yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang
terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru
yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil
yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan
dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
v dilihat dari kewenangan dan
hubungan antara alat kelengkapan negara;
·
Demokrasi
Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan
demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi
parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri.
Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS
1950. Banyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem
demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat
baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang
untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan
prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam
mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan yang
dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang
dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang
Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun
Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi
nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu
konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih
belum kuat.
·
Demokrasi
Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaneksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague,
pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
·
Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina
adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-indonesia-pengertiansejarah-pelaksanaan-penerapan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar