Sabtu, 18 Oktober 2014

Perilaku Konsumen


  1. Apa yang kalian ketahui tentang perilaku konsumen?
  2. Jelaskan pemikiran yang benar tentang konsumen?
  3. Sebutkan dan jelaskan segmentasi pasar?

JAWABAN
  1. Perilaku konsumen adalah studi tentang proses pengambilan keputusan oleh konsumen dalam memilih, membeli,memakai serta memanfaatkan produk,jasa,gagasan, atau pengalaman dalam rangka memuaskan kebutuhan dan hasrat konsumen.
  2.  Konsumen adalah raja. Kewajiban produsen untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur pada kemasan barang dan atau jasa yang diperdagangkan haruslah diimbangi oleh tanggung jawab konsumen dalam membaca dengan teliti kebenaran label dan iklan tersebut. Upaya ini merupakan suatu hal yang penting untuk mendidik produsen agar mereka mengerti harus memberi apa atas imbalan yang mereka terima sekaligus mendidik konsumen untuk mengetahui mereka mendapatkan apa atas sejumlah harga yang dibayarkan.
  3. Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda yang memiliki kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang berbeda.
Dasar–dasar segmentasi pasar pada pasar konsumen
·         Variabel geografi
Variabel tersebut, antara lain: wilayah, ukuran daerah, ukuran kota, dan kepadatan iklim.

·         Variabel demografi
Variabel tersebut, antara lain: umur, keluarga, siklus hidup, pendapatan, pendidikan.

·         Variabel psikologis
Variabel tersebut, antara lain: kelas sosial, gaya hidup, dan kepribadian.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen
               http://id.wikipedia.org/wiki/Segmentasi_pasar


Rabu, 26 Maret 2014

DEMOKRASI

A.    Pengertian
Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata demos(rakyat) dan kratos(pemerintah). Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat
Secara umum, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam berlangsungnya pemerintahan.

Jadi pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis

B.     Ciri - ciri

Ciri-ciri demokrasi:

1.                  Adanya jaminan HAM (pasal 28A-J UUD 1945)
2.                  Adanya jaminan kemerdekaan bagi warga Negara untuk berkumpuldan beroposisi
3.                  Perlakuan dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum
(pasal 27 ayat 1 UUD)
4.                  Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
5.                  Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama


C.    Prinsip - prinsip
Prinsip-prinsip demokrasi:

1.                  Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
2.         Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
3.         Jaminan Hak Asasi Manusia
4.         Persamaan kedudukan di depan hukum
            5.         Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
6.                  Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
7.                  Kebebasan pers

D.    Budaya demokrasi
Dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.

Kelebihan :
·         Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
·         Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
·         Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
·         Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
·         Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.


Kekurangan :
·         Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
·         Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
·         Massa dapat memengaruhi orang

F.       Jenis-jenis Demokrasi
v  Dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;

·         Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.

·         Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.

v  dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
·         Demokrasi Material
·         Demokrasi Formal
·         Demokrasi Campuran

v  dilihat dari prinsip ideologi;
·         Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.  
·         Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).

v  dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
·         Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Banyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi

Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.

·         Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaneksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·         Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·         Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

              http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-indonesia-pengertiansejarah-pelaksanaan-penerapan.html



Minggu, 01 Desember 2013

SISTEM EKONOMI KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Nama  : inna annisa
Kelas  : 2EA17
Npm   : 13212735

1.1  Latar Belakang
Seiring berjalannya kehidupan, tanpa disadari setiap manusia tidak akan pernah bisa hidup sendiri. Individu satu dengan yang lainnya pasti akan membutuhkan bantuan secara tidak langsung apalagi pada zaman sekarang ini terkadang manusia selalu berpikir bagaimana cara mereka mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan. Berbagai cara ditempuh agar kebutuhan setiap manusia tersebut terpenuhi. Hal inilah yang membuktikan bahwa setiap manusia terkadang tidak pernah puas dengan apa yang telah mereka miliki. Kebutuhan yang semakin meningkat tidak diimbangi dengan jumlah alat pemuas kebutuhan yang ada pada saat ini. Permintaan atas barang – barang yang dibutuhkan jumlahnya lebih banyak daripada persediaan jumlah barangnya. Hal seperti inilah yang dapat menimbulkan kelangkaan atas barang – barang yang dibutuhkan. Belum lagi dengan permasalahan tingkat dana yang dibutuhkan apabila seorang manusia ingin membuka usaha demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pastinya mereka akan membutuhkan dana untuk modal pertamanya dalam membangun usaha kecil mereka.
Untuk membantu permasalahan tersebut dan untuk meningkatkan kesejahteraan maka dibentuklah lembaga keuangan mikro yang bernama koperasi. Kehadiran koperasi sangatlah membantu terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan rumah tangga terutama di pedesaan. Berbagai kemudahan persyaratan dan pelayanan ditawarkan menjadikan lembaga keuangan mikro menjadi alternatif menarik bagi mereka yang membutuhkan akses dana. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

1.2  Permasalahan
·         Apakah pemerintah bisa mengaplikasikan sistem koperasi dalam perekonomian Indonesia?
 Semenjak Negara Indonesia  merdeka, Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD ‘1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan perekonomian nasional. Mungkin inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis seperti ini.
Apabila sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Permasalahannya adalah apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen.


1.3  Landasan Teori
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

§  Fungsi-Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi

§  Peran dan Tugas Koperasi

1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


1.4  Pembahasan

Indonesia termasuk negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi di mana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam sistem demokrasi ekonomi ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan produksi yang lainnya diserahkan pada pasar. Terhadap produksi yang lain ini pemerintah hanya berperan sebagai pengawas pasar saja. Dalam kenyataannya, semenjak Indonesia merdeka dan pemerintah mulai memberlakukan UUD’45, pemerintah tidak memberlakukan pasal 33 UUD’45 secara konsekuen. Barangkali inilah salah satu faktor penyebab mengapa perekonomian Indonesia sampai saat ini tertinggal dibanding dengan negara-negara ASEAN.





§  Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia
Menurut UU Perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1.  Koperasi sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.

2.  Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesar-besarnya dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat membina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan kesejahteraannya.

3.  Asas Kekeluargaan
Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama (group action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja - sama.


§  Prinsip Koperasi
 Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi 7 aspek, yaitu:

1.  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip sukarela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama, politik, dan suku bangsa.

2.  Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota. Ditandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi) oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu ditujuka untuk peningkatan kesejahteraan anggota.

3.  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi menjunjung tinggi asas keadilan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan koperasi.

5.  Kemandirian
Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi, manajemen, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak-pihak lain.

6.  Pendidikan Perkoperasian
Dengan prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi meru-pakan kunci sukses organisasi dan usaha koperasi. Leh karena itulah pendidikan harus terus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.

7.  Kerja sama antarkoperasi
Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha. Di samping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksanakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan.

Berdasarkan karakteristik koperasi, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung-tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Apabila dikaitkan dengan perekonomian di Indonesia sistem ekonomi koperasi sangatlah membantu dalam hal mensejahterakan kehidupan dan perekonomian setiap individual terutama yang sedang membutuhkan dana untuk penambahan modal usaha mereka.

1.5  Kesimpulan
 Berdasarkan karakteristik koperasi, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung-tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Apabila dikaitkan dengan perekonomian di Indonesia sistem koperasi sangatlah membantu dalam hal mensejahterakan kehidupan dan perekonomian setiap individual terutama yang sedang membutuhkan dana untuk penambahan modal usaha mereka.

          1.6  Saran
Dengan adanya pendirian koperasi di Indonesia, tingkat kesejahteraan hidup manusia semakin menjamin maka dari itu sebaiknya pemerintah di Indonesia selalu mendukung dengan adanya pendirian koperasi tersebut. Ini bisa diwujudkan dengan mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi secara konsekuen dan berlanjut. Hal ini dilakukan agar perekonomian negara kita sendiri bisa lebih maju dan dapat bersaing dengan negara – negara lainnya.