TjeFuk adalah sebuah produk perawatan wajah
yang telah meraih beberapa penghargaan seperti Indonesian Superior Product
2006, Indonesian Best Brand 2007, Indonesian Product Choices 2007 dan
Indonesian Best Maker Driving 2008. Yang menarik adalah kesuksesanTjeFuk tidak
dibarengi dengan citranya yang berkembang di masyarakat. Iklan-iklan
TjeFuk yang beredar di masyarakat seringkali dicemooh sebagai iklan yang
sangat kampungan, dan tidak sesuai dengan citra yang
dibangun melalui harga dan ajang promosi yang dipilih. IklanTjeFuk dianggap “tidak mewakili”
target konsumen dan “tidak pantas” berada dalam ajang - ajang bergengsi. Namun demikian TjeFuk merupakan sponsor utama
dalam ajang MTVIndonesia Music Award 2006 dan Miss Celebrity 2010, dan sponsor
acara jalan-jalan keAustralia yang diadakan oleh majalah Cosmopolitan
Indonesia pada Juni 2012.
TjeFuk memang unik. Mengambil nama dari nama
Tionghoa pendiri perusahaannya, Tan TjeFu yang berarti keberuntungan (Majalah
Marketing, 2007), TjeFuk kuat dalam hal distribusi.Produk ini dapat ditemui di
berbagai gerai kecantikan kelas menengah bahkan dapat dipesan secara Online. Produk ini juga mengklaim diri sebagai produk
bebas pemutih. Bahkan iklannya berulangkali mengingatkan bahaya penggunaan
mercury sebagai pemutih kulit.TjeFuk
juga termasuk sebagai produk kecantikan yang rajin beriklan dan menjadi
sponsor berbagai kegiatan yang berhubungan dengan perempuan.
Dibintangi oleh model yang bukanfigur publik, TjeFuk pernah pula memboyong
para pemain Republik Mimpi untuk membintangi iklannya. Lagi-lagi pesan
yang diusung selalu sama, yaitu bahaya penggunaan produk pemutih kulit.Dalam
beberapa versi iklannya, TjeFuk bahkan menggunakan testimoni pengunanya dengan visualisasi
sebelum dan sesudah penggunaan produk.Majalah Marketing (2007) bahkan menjulukinya
sebagai iklan yang 'keras'. Model digambarkan memiliki wajah yang memerah dan menunjukan
kerusakan di bagian pipinya akibat menggunakan produk yang mengandung pemutih. Setelah menggunakan TjeFuk wajah model menjadi halus dan ia menjadi percaya
diri.
TjeFuk adalah produk yang sangat dikenal
masyarakat perkotaan. Iklannya yang unik memang tidak menggunakan
standar-standar tertentu dalam strategi kreatif iklan, namun justru itu
yang menjadi daya tarik. Iklan dapat sangat diingat khalayak justru karena ia
sangat bagus atau bahkan sebaliknya. Sebagai iklan dengan
strategi testimoni, iklan TjeFuk berhasil mencapai Awareness-nya. Namun beberapa pihak
menganggap iklan TjeFuk sebagai iklan yang menyebabkan produknya under positioning bahkan di beberapa bagian justru
over claim.
Penggambaran 'sebelum' dan 'sesudah'
menggunakan produk dengan hasil yang sangat kontras, dianggap sebagai suatu
kondisi yang berlebihan. Padahal prosesnya tidak digambarkan dengan jelas.
Hal ini bertolak belakang dengan banyak iklan kosmetik yang menunjukkan proses
dalam kurun waktu tertentu jika ingin memperoleh hasil yang diharapkan.Sebagaimana
diketahui, produk kecantikan dengan target perempuan sangat
banyak macamnya. Mulai dari perawatan hingga dekoratif. Iklan produk
kecantikan biasanya juga menggunakan pendekatan soft sell yang
lebih mengedepankan persuasi secara emosional sehingga membangkitkan mood , mimpi-mimpi, dan
perasaan-perasaan tertentu, mengingat target perempuan juga memiliki
karakteristik spesifik seperti lebih cermat dan sangat memperhatikan penampilan.
Sehingga kemasan iklan yang berhubungan dengan penampilan perempuan tersebut biasanya juga menggunakan strategi-strategi yang menyentuh perasaan perempuan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban para pelaku usaha tentang iklan yang
mereka buat, yaitu terdapat dalam pasal
1. Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
3. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian
dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
2. Pasal 8
1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
Ø tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Ø tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Ø tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
Ø tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan
dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
Ø tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
Ø tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Ø tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tersebut;
Ø tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
Ø tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
Ø tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan
atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut
serta wajib menariknya dari peredaran.
3. Pasal 10
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai:
·
harga atau tarif suatu barang dan/atau
jasa;
·
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
·
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi
atas suatu barang dan/atau jasa;
·
tawaran potongan harga atau hadiah menarik
yang ditawarkan;
·
bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
Hak dan Kewajiban Konsumen
·
Pasal 4
Hak konsumen
adalah:
1. hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau
jasa;
2. hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang
digunakan;
5. hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6. hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. hak
untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
9. hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
·
Pasal 5
Kewajiban
konsumen adalah:
1. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar