Senin, 02 November 2015

Iklan yang tidak sesuai dengan fakta


TjeFuk adalah sebuah produk perawatan wajah yang telah meraih beberapa penghargaan seperti Indonesian Superior Product 2006, Indonesian Best Brand 2007, Indonesian Product Choices 2007 dan Indonesian Best Maker Driving 2008. Yang menarik adalah kesuksesanTjeFuk tidak dibarengi dengan citranya yang berkembang di masyarakat. Iklan-iklan TjeFuk yang beredar di masyarakat seringkali dicemooh sebagai iklan yang sangat kampungan, dan tidak sesuai dengan citra yang dibangun melalui harga dan ajang promosi yang dipilih. IklanTjeFuk dianggap “tidak mewakili” target konsumen dan “tidak pantas” berada dalam ajang - ajang bergengsi. Namun demikian TjeFuk merupakan sponsor utama dalam ajang MTVIndonesia Music Award 2006 dan Miss Celebrity 2010, dan sponsor acara jalan-jalan keAustralia yang diadakan oleh majalah Cosmopolitan Indonesia pada Juni 2012.
TjeFuk memang unik. Mengambil nama dari nama Tionghoa pendiri perusahaannya, Tan TjeFu yang berarti keberuntungan (Majalah Marketing, 2007), TjeFuk kuat dalam hal distribusi.Produk ini dapat ditemui di berbagai gerai kecantikan kelas menengah bahkan dapat dipesan secara Online.  Produk ini juga mengklaim diri sebagai produk bebas pemutih. Bahkan iklannya berulangkali mengingatkan bahaya penggunaan mercury sebagai pemutih kulit.TjeFuk juga termasuk sebagai produk kecantikan yang rajin beriklan dan menjadi sponsor  berbagai kegiatan yang berhubungan dengan perempuan. Dibintangi oleh model yang bukanfigur publik, TjeFuk pernah pula memboyong para pemain Republik Mimpi untuk membintangi iklannya. Lagi-lagi pesan yang diusung selalu sama, yaitu bahaya penggunaan produk pemutih kulit.Dalam beberapa versi iklannya, TjeFuk bahkan menggunakan testimoni pengunanya dengan visualisasi sebelum dan sesudah penggunaan produk.Majalah Marketing (2007) bahkan menjulukinya sebagai iklan yang 'keras'. Model digambarkan memiliki wajah yang memerah dan menunjukan kerusakan di bagian pipinya akibat menggunakan produk yang mengandung pemutih. Setelah menggunakan TjeFuk wajah model menjadi halus dan ia menjadi percaya diri.
TjeFuk adalah produk yang sangat dikenal masyarakat perkotaan. Iklannya yang unik memang tidak menggunakan standar-standar tertentu dalam strategi kreatif iklan, namun justru itu yang menjadi daya tarik. Iklan dapat sangat diingat khalayak justru karena ia sangat bagus atau bahkan sebaliknya. Sebagai iklan dengan strategi testimoni, iklan TjeFuk berhasil mencapai Awareness-nya. Namun beberapa pihak menganggap iklan TjeFuk sebagai iklan yang menyebabkan produknya under positioning bahkan di beberapa bagian justru over claim.
Penggambaran 'sebelum' dan 'sesudah' menggunakan produk dengan hasil yang sangat kontras, dianggap sebagai suatu kondisi yang berlebihan. Padahal prosesnya tidak digambarkan dengan jelas. Hal ini bertolak belakang dengan banyak iklan kosmetik yang menunjukkan proses dalam kurun waktu tertentu jika ingin memperoleh hasil yang diharapkan.Sebagaimana diketahui, produk kecantikan dengan target perempuan sangat banyak macamnya. Mulai dari perawatan hingga dekoratif. Iklan produk kecantikan biasanya juga menggunakan pendekatan soft sell yang lebih mengedepankan persuasi secara emosional sehingga membangkitkan mood , mimpi-mimpi, dan perasaan-perasaan tertentu, mengingat target perempuan juga memiliki karakteristik spesifik seperti lebih cermat dan sangat memperhatikan penampilan. Sehingga kemasan iklan yang berhubungan dengan penampilan perempuan tersebut biasanya juga menggunakan strategi-strategi yang menyentuh perasaan perempuan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban para pelaku usaha tentang iklan yang mereka buat, yaitu terdapat dalam pasal
1. Pasal 7 

Kewajiban pelaku usaha adalah: 
1.    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
2.    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
3.    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
4.    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 
5.    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 
6.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
7.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 

2. Pasal 8 

1)      Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: 
Ø  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Ø  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; 
Ø  tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; 
Ø  tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, 
Ø  tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Ø  tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Ø  tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut; 
Ø  tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; 
Ø  tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; 
Ø  tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. 

3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar. 

4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. 

3. Pasal 10 

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: 
·                     harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; 
·                     kegunaan suatu barang dan/atau jasa; 
·                     kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; 
·                     tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; 
·                     bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.



Hak dan Kewajiban Konsumen 


·                     Pasal 4 
Hak konsumen adalah: 
1.      hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa; 
2.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
5.      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
6.      hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
7.      hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
8.      hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
9.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

·                     Pasal 5 
Kewajiban konsumen adalah:
1.      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
2.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
3.      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
4.      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Sumber : http://www.academia.edu/3075300/_IKLAN_TJEFUK_KEBERHASILAN_DALAM_PERIKLANAN_ATAU_MALFUNGSI_ADDING_VALUE_-_FIKOM_UP_Conference_2012_Strategic_Communication_in_a_New_Media_Culture_held_by_Universitas_Pancasila_June_26_2012





Tidak ada komentar:

Posting Komentar