Minggu, 01 Desember 2013

SISTEM EKONOMI KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Nama  : inna annisa
Kelas  : 2EA17
Npm   : 13212735

1.1  Latar Belakang
Seiring berjalannya kehidupan, tanpa disadari setiap manusia tidak akan pernah bisa hidup sendiri. Individu satu dengan yang lainnya pasti akan membutuhkan bantuan secara tidak langsung apalagi pada zaman sekarang ini terkadang manusia selalu berpikir bagaimana cara mereka mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan. Berbagai cara ditempuh agar kebutuhan setiap manusia tersebut terpenuhi. Hal inilah yang membuktikan bahwa setiap manusia terkadang tidak pernah puas dengan apa yang telah mereka miliki. Kebutuhan yang semakin meningkat tidak diimbangi dengan jumlah alat pemuas kebutuhan yang ada pada saat ini. Permintaan atas barang – barang yang dibutuhkan jumlahnya lebih banyak daripada persediaan jumlah barangnya. Hal seperti inilah yang dapat menimbulkan kelangkaan atas barang – barang yang dibutuhkan. Belum lagi dengan permasalahan tingkat dana yang dibutuhkan apabila seorang manusia ingin membuka usaha demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pastinya mereka akan membutuhkan dana untuk modal pertamanya dalam membangun usaha kecil mereka.
Untuk membantu permasalahan tersebut dan untuk meningkatkan kesejahteraan maka dibentuklah lembaga keuangan mikro yang bernama koperasi. Kehadiran koperasi sangatlah membantu terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan rumah tangga terutama di pedesaan. Berbagai kemudahan persyaratan dan pelayanan ditawarkan menjadikan lembaga keuangan mikro menjadi alternatif menarik bagi mereka yang membutuhkan akses dana. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

1.2  Permasalahan
·         Apakah pemerintah bisa mengaplikasikan sistem koperasi dalam perekonomian Indonesia?
 Semenjak Negara Indonesia  merdeka, Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD ‘1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan perekonomian nasional. Mungkin inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis seperti ini.
Apabila sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Permasalahannya adalah apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen.


1.3  Landasan Teori
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

§  Fungsi-Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi

§  Peran dan Tugas Koperasi

1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


1.4  Pembahasan

Indonesia termasuk negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi di mana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam sistem demokrasi ekonomi ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan produksi yang lainnya diserahkan pada pasar. Terhadap produksi yang lain ini pemerintah hanya berperan sebagai pengawas pasar saja. Dalam kenyataannya, semenjak Indonesia merdeka dan pemerintah mulai memberlakukan UUD’45, pemerintah tidak memberlakukan pasal 33 UUD’45 secara konsekuen. Barangkali inilah salah satu faktor penyebab mengapa perekonomian Indonesia sampai saat ini tertinggal dibanding dengan negara-negara ASEAN.





§  Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia
Menurut UU Perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1.  Koperasi sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.

2.  Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesar-besarnya dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat membina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan kesejahteraannya.

3.  Asas Kekeluargaan
Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama (group action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja - sama.


§  Prinsip Koperasi
 Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi 7 aspek, yaitu:

1.  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip sukarela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama, politik, dan suku bangsa.

2.  Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota. Ditandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi) oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu ditujuka untuk peningkatan kesejahteraan anggota.

3.  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi menjunjung tinggi asas keadilan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan koperasi.

5.  Kemandirian
Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi, manajemen, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak-pihak lain.

6.  Pendidikan Perkoperasian
Dengan prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi meru-pakan kunci sukses organisasi dan usaha koperasi. Leh karena itulah pendidikan harus terus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.

7.  Kerja sama antarkoperasi
Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha. Di samping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksanakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan.

Berdasarkan karakteristik koperasi, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung-tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Apabila dikaitkan dengan perekonomian di Indonesia sistem ekonomi koperasi sangatlah membantu dalam hal mensejahterakan kehidupan dan perekonomian setiap individual terutama yang sedang membutuhkan dana untuk penambahan modal usaha mereka.

1.5  Kesimpulan
 Berdasarkan karakteristik koperasi, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung-tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Apabila dikaitkan dengan perekonomian di Indonesia sistem koperasi sangatlah membantu dalam hal mensejahterakan kehidupan dan perekonomian setiap individual terutama yang sedang membutuhkan dana untuk penambahan modal usaha mereka.

          1.6  Saran
Dengan adanya pendirian koperasi di Indonesia, tingkat kesejahteraan hidup manusia semakin menjamin maka dari itu sebaiknya pemerintah di Indonesia selalu mendukung dengan adanya pendirian koperasi tersebut. Ini bisa diwujudkan dengan mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi secara konsekuen dan berlanjut. Hal ini dilakukan agar perekonomian negara kita sendiri bisa lebih maju dan dapat bersaing dengan negara – negara lainnya.     



1 komentar:

  1. Sayang sekali semua sistem itu belom bisa teraplikasikan dengan baik, dan itulah yang membuat perkoperasian di indonesia stagnan

    BalasHapus